ARM Audiensi ke Polres Selayar, Legal Standing Aliansi Dipertanyakan Publik
SELAYAR | MATANEWS – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang melakukan audiensi dengan jajaran Polres Kepulauan Selayar, Rabu (9/9/2026), kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya terkait materi aspirasi yang disampaikan, tetapi juga menyangkut legal standing dan kapasitas ARM sebagai sebuah aliansi yang membawa nama rakyat.
ARM sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kepulauan Selayar. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh jajaran kepolisian, lima peserta ARM akhirnya memilih menyampaikan aspirasi melalui audiensi di Ruang Media Center Polres Kepulauan Selayar sekitar pukul 14.00 WITA.
Audiensi dipimpin langsung Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin, S.H., S.E., M.M., didampingi Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas.
Dari pihak ARM hadir Ahmad Yasin selaku penanggung jawab aksi, Ilham Setiawan selaku koordinator lapangan, serta peserta lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, ARM menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka meminta pemeriksaan, penyelidikan dan audit terhadap distribusi BBM bersubsidi pada APMS yang menjadi sorotan.
ARM juga meminta sanksi tegas terhadap pihak yang nantinya terbukti melanggar ketentuan, termasuk penutupan atau penghentian operasional sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, ARM meminta transparansi mengenai izin, kuota, distribusi dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
ARM turut menyoroti PT Bumi Maritim. Penanggung jawab ARM, Ahmad Yasin, meminta agar legalitas dan mekanisme kegiatan penjualan BBM perusahaan tersebut turut ditelusuri.
“Kami meminta agar PT Bumi Maritim juga diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait legalitas penjualan BBM, dari mana sumber BBM tersebut, bagaimana mekanisme distribusinya, dan apakah seluruh kegiatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, kami berharap dapat ditelusuri secara transparan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Yasin.
Di tengah audiensi tersebut, publik justru mempertanyakan legal standing ARM sebagai pihak yang membawa nama Aliansi Rakyat Menggugat.
Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai dasar pembentukan ARM, struktur kepengurusan, pihak-pihak yang tergabung, serta mandat yang dimiliki untuk membawa nama masyarakat dalam menyampaikan tuntutan kepada institusi negara.
Publik juga mempertanyakan apakah ARM merupakan organisasi atau perkumpulan yang memiliki legalitas dan struktur formal, atau merupakan wadah yang dibentuk sebagai gerakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap persoalan tertentu.
Jika menggunakan nama “Rakyat Menggugat”, publik dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui siapa yang diwakili oleh ARM dan dari mana mandat tersebut diperoleh.
Hal ini menjadi penting karena posisi seseorang atau kelompok ketika menyampaikan aspirasi atas nama pribadi tentu berbeda dengan ketika membawa nama sebuah organisasi atau aliansi yang mengklaim mewakili kepentingan masyarakat.
Meski demikian, pertanyaan mengenai legal standing tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Setiap warga tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan adalah kapasitas ARM dalam menggunakan nama aliansi serta mengatasnamakan kepentingan rakyat dalam agenda resmi dengan institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan ARM dan penyampaian aspirasi melalui jalur dialog.
Pihaknya memastikan pernyataan sikap yang disampaikan akan dikaji dan ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima.
Terkait tuntutan penutupan atau penghentian operasional APMS, Wakapolres menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penutupan secara langsung karena terdapat prosedur dan SOP yang harus dilalui.
“Kami pihak Polres tidak dapat melakukan penutupan secara langsung, karena ada prosedur dan SOP yang berlaku. Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait indikasi pelanggaran yang disampaikan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., juga menyatakan komitmennya menindaklanjuti informasi dan aspirasi yang disampaikan ARM melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sukarman.
Polres Kepulauan Selayar juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan kelangkaan BBM.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka, humanis dan dialogis. Sekitar pukul 15.00 WITA, pertemuan berakhir dan peserta ARM membubarkan diri dengan tertib.
Kini, selain menunggu tindak lanjut aparat terhadap substansi aspirasi yang disampaikan, publik juga menunggu ARM membuka secara terang dasar pembentukan, struktur, keanggotaan dan mandat yang menjadi dasar mereka membawa nama Aliansi Rakyat Menggugat.
Sebab, ketika sebuah aliansi hadir membawa nama rakyat di hadapan institusi negara, pertanyaan mengenai siapa yang diwakili dan apa dasar mandatnya menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.


.jpeg)