Fadly Syarif Ketua PGR atau BAZNAS? Nama BAZNAS Dipakai dalam Penyaluran Bantuan Gempa Pasilambena
SELAYAR | MATANEWS — Penyaluran bantuan untuk warga terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, memunculkan pertanyaan publik.
Fadly Syarif, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Partai Gerakan Rakyat (PGR), membawa sejumlah logistik untuk warga terdampak gempa menuju Kecamatan Pasilambena.
Namun, dalam penyaluran tersebut, nama BAZNAS turut dicantumkan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, Fadly Syarif hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua PGR atau sebagai pihak yang membawa bantuan atas nama BAZNAS?
Berdasarkan daftar logistik untuk Kecamatan Pasilambena, bantuan yang disiapkan terdiri dari beras sebanyak 37 kilogram dengan kemasan 5 kilogram, air sebanyak 21 dos, minyak goreng 16 liter, gula 10 kilogram, dan teh celup sebanyak 5 dos kecil.
Selain itu, terdapat Indomie sebanyak 27 dos, kecap ABC refill sebanyak 4 bungkus, selimut orange sebanyak 30 lembar, serta terpal sebanyak 30 lembar.
Logistik tersebut rencananya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak gempa di Kecamatan Pasilambena.
Namun, penggunaan nama BAZNAS dalam kegiatan penyaluran bantuan tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas. Terlebih, BAZNAS memiliki aturan yang menekankan independensi dan netralitas dari kepentingan politik.
Dalam Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat, amil zakat dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik. Aturan yang sama juga melarang amil secara terbuka mendukung partai politik atau kelompok politik tertentu.
BAZNAS juga menegaskan bahwa lembaga dan para amilnya harus menjaga netralitas serta tidak menggunakan identitas lembaga dalam kegiatan politik praktis. BAZNAS menyebut netralitas diperlukan untuk menjaga profesionalitas, kepercayaan publik, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dan dana yang dikelola.
Dengan adanya ketentuan tersebut, muncul pertanyaan penting dalam penyaluran bantuan di Pasilambena: apakah Fadly Syarif membawa bantuan tersebut sebagai Ketua PGR, sebagai individu, atau memang mendapatkan mandat resmi dari BAZNAS?
Jika bantuan tersebut merupakan bantuan resmi BAZNAS, publik tentu berhak mengetahui dasar penugasan, sumber bantuan, serta kapasitas Fadly Syarif dalam membawa dan menyalurkannya.
Sebaliknya, jika bantuan tersebut merupakan kegiatan partai atau pribadi, maka penggunaan nama dan identitas BAZNAS juga perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi BAZNAS.
Pertanyaan ini penting karena BAZNAS merupakan lembaga yang dituntut menjaga netralitas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat. Bahkan, persyaratan calon pimpinan BAZNAS secara tegas mencantumkan ketentuan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Di tengah kondisi darurat pascagempa, bantuan logistik tentu sangat dibutuhkan masyarakat Pasilambena. Namun, sumber bantuan, identitas lembaga, kapasitas pihak yang menyalurkan, serta dasar penggunaan nama BAZNAS perlu dijelaskan secara terbuka.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Fadly Syarif maupun BAZNAS: Fadly Syarif datang sebagai Ketua PGR, atau sebagai pihak yang secara resmi mendapat mandat dari BAZNAS?
Klarifikasi tersebut penting agar bantuan untuk korban gempa tetap berada dalam koridor kemanusiaan, transparansi, dan tidak menimbulkan persepsi bahwa lembaga pengelola zakat digunakan untuk kepentingan politik.


.jpeg)