BREAKING NEWS

 


Bukan Sekadar Estetika, Ini Alasan Tabung Gas Elpiji Harus Dicat Ulang Lewat Bengkel Resmi



SELAYAR | MATANEWS - Penampilan tabung gas Elpiji yang bersih di dapur ternyata menyimpan proses panjang yang mengutamakan faktor keselamatan. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pengecatan ulang (repaint) tabung gas bukan sekadar mempercantik tampilan, melainkan prosedur pemeliharaan wajib untuk menguji kelayakan dan mencegah risiko kebocoran.

Secara berkala, puluhan ribu tabung LPG disortir dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) menuju Bengkel Pemeliharaan Tabung (BPT) resmi. Langkah ini krusial mengingat tabung yang beredar rentan mengalami penurunan fisik akibat benturan, cuaca, hingga korosi.

Temuan Lapangan di Kabupaten Kepulauan Selayar
Di tengah imbauan ketat keselamatan tersebut, terpantau di Kabupaten Kepulauan Selayar, pegawai Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja justru membuka layanan cat ulang tabung gas melon 3 kg yang karatan. 

Pengecatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Selayar Melalui Dinas Tenaga Kerja Tanpa Melalui Prosedur, Selasa 08 September 2026


Praktik ini disorot karena dilakukan tanpa melalui proses pembersihan sisa isi tabung (purging) dan dikerjakan langsung di ruang terbuka, yang jelas-jelas jauh dari standar protokol keselamatan kerja migas.



Tahapan Ketat Pemeliharaan di Bengkel Resmi Proses pengecatan ulang di fasilitas BPT yang tersertifikasi sejatinya menerapkan protokol keselamatan kerja yang ketat melalui empat tahapan utama:

 * Pengosongan Gas (Purging): Sisa gas dikosongkan sepenuhnya menggunakan sistem khusus untuk memastikan area kerja bebas dari risiko ledakan.

 * Pembersihan Karat (Shotblasting): Cat lama dan karat dikupas dengan mesin berkecepatan tinggi agar permukaan baja kembali murni.

 * Uji Kekuatan dan Kebocoran (Retest): Petugas melakukan uji tekan (hydrostatic test) dan uji kebocoran berlapis. Tabung yang tidak lolos standar langsung dimusnahkan (afkir).

 * Pengecatan Standar (Repaint): Tabung yang lolos uji dicat sesuai warna standar seperti hijau untuk LPG 3 kg atau merah muda untuk Bright Gas disertai stempel tanggal uji kelayakan baru.

Bahaya Pengecatan Mandiri: Picu Ledakan hingga Pidana

Pertamina melarang keras masyarakat atau pihak tidak resmi melakukan pengecatan ulang menggunakan cat semprot biasa karena alasan berikut:

 * Menutupi Kerusakan: Cat asal-asalan dapat menyembunyikan karat kronis atau keretakan halus pada dinding tabung.

 * Menghapus Informasi Penting: Pengecatan sembarangan berpotensi menutupi kode tanggal uji kelayakan berkala (retest) di leher tabung.

 * Indikasi Pengoplosan: Modus pengecatan sepihak kerap digunakan sebagai kedok praktik pengoplosan gas ilegal yang membahayakan konsumen.

Masyarakat diimbau untuk selalu teliti saat membeli gas di pangkalan resmi. Jika mendapati tabung berkarat parah, penyok, atau catnya mengelupas, konsumen berhak meminta penukaran demi keamanan bersama.

Posting Komentar