Instruksi Bupati Soal PKB dan Balik Nama Kendaraan Jadi Syarat Pencairan APBDes, Tuai Beragam Tanggapan
![]() |
| Ilustrasi |
SELAYAR | MATANEWS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 088/100.3.4/VI/2026 tentang pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perubahan tanda nomor kendaraan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bagi kepala desa dan perangkat desa sebagai syarat pembayaran gaji/penghasilan tetap (Siltap) serta pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Instruksi yang ditandatangani Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, pada 22 Juni 2026 tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini juga disebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tentang ketaatan pembayaran PKB dan PBB-P2 bagi ASN dan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam instruksi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama seluruh kepala desa diminta mendata seluruh kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik perangkat desa serta masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diwajibkan memastikan pelunasan PKB kendaraan dinas dan kendaraan pribadi sebelum jatuh tempo.
Instruksi tersebut juga mengatur bahwa pelunasan PKB tahun berjalan menjadi salah satu persyaratan bagi pemerintah desa yang akan melakukan pencairan APBDes. Kepala desa dan perangkat desa juga diperintahkan melakukan balik nama kendaraan apabila kendaraan yang dimiliki masih menggunakan tanda nomor kendaraan dari luar wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Pelaksanaan instruksi ini akan dipantau oleh Kepala Dinas PMD dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pemerintah Desa Mendukung
Sejumlah pemerintah desa menyatakan siap melaksanakan instruksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Menurut mereka, kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban warga negara yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan daerah.
Pemerintah desa juga menyatakan akan melakukan pendataan kendaraan, mengingatkan perangkat desa agar membayar PKB tepat waktu, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kendaraan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Muncul Kritik dari Sebagian Pihak
Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari sebagian aparatur desa dan masyarakat. Mereka menilai pengaitan pelunasan PKB dan perubahan tanda nomor kendaraan dengan pembayaran gaji/Siltap serta pencairan APBDes dapat menimbulkan kesan adanya tekanan administratif.
Sebagian pihak berpendapat bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun, mereka mempertanyakan apakah menjadikan pelunasan PKB sebagai persyaratan pencairan hak keuangan pemerintah desa merupakan pendekatan yang tepat. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah desa dan perangkatnya segera memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, ada pula yang berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum kebijakan tersebut serta membuka ruang dialog dengan pemerintah desa agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keberatan di lapangan.
Diharapkan Ada Sosialisasi dan Dialog
Beragam tanggapan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap implementasi kebijakan. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan PAD, sementara di sisi lain sebagian pihak berharap pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan yang lebih persuasif dengan sosialisasi yang memadai.
Dengan demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat agar tujuan peningkatan penerimaan daerah dapat tercapai tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.


.jpeg)