BBM Selayar Bermasalah, Diduga Terseret Campur Tangan Birokrasi
Font Terkecil
Font Terbesar
SELAYAR | MATANEWS - Persoalan BBM di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai menunjukkan masalah yang lebih dalam dari sekadar pasokan dan cuaca. Aktivitas bongkar muat BBM pada malam hari di Gudang Produk milik PT. Bumi Maritim Tanadoang, yang sebelumnya merupakan gudang PD. Berdikari, membuka pertanyaan tentang bagaimana distribusi BBM dikelola dan siapa saja yang berada di balik jalur penyalurannya.
Peristiwa itu menjadi sorotan setelah aktivitas bongkar muat pada malam hari tersebut viral.
Pemerintah daerah kemudian memberikan penjelasan. Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Mursalim, pada 26 Agustus 2026 menyebut BBM tersebut merupakan milik H. Darwis yang berada di Kecamatan Takabonerate.
«“Bongkar muat BBM pada malam hari tersebut adalah milik H. Darwis yang berada di Kecamatan Takabonerate. Keberadaan drum berisi BBM tersebut dititipkan pada gudang milik perusahaan dikarenakan cuaca buruk, kapal pengangkut BBM H. Darwis tidak bisa ke Kabupaten Daratan,” ujar Mursalim.»
Penjelasan tersebut semestinya menutup polemik. Namun justru memunculkan pertanyaan baru.
Sebab, berdasarkan penelusuran terhadap SK Bupati Kepulauan Selayar tentang penetapan 59 Sub Penyalur BBM, nama H. Darwis disebut tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Di satu sisi, pemerintah menyebut H. Darwis sebagai pemilik BBM yang dikaitkan dengan distribusi ke Kecamatan Takabonerate. Di sisi lain, namanya tidak ditemukan dalam daftar 59 Sub Penyalur yang menjadi bagian dari skema penyaluran resmi.
Jika H. Darwis bukan bagian dari 59 Sub Penyalur, dalam kapasitas apa ia membawa dan mendistribusikan BBM? Apakah ada keputusan atau penetapan lain yang menjadi dasar kewenangannya?
Pertanyaan itu semakin menarik karena nama H. Darwis bukan hanya muncul dalam penjelasan setelah aktivitas bongkar muat menjadi sorotan.
Dalam percakapan grup WhatsApp, Mursalim juga menyebut:
“Anunna H. Darwis lasuro taro ka panrak i kappalakna.”
Artinya, keberadaan H. Darwis dan BBM tersebut diketahui oleh unsur birokrasi.
Dari Persoalan BBM ke Persoalan Tata Kelola
Kasus ini kemudian tidak lagi semata-mata tentang bongkar muat pada malam hari.
Ada tiga hal yang perlu dijelaskan secara berurutan: status H. Darwis, dasar distribusi BBM, dan penggunaan gudang perusahaan sebagai tempat penitipan.
Dari mana BBM itu berasal? Berapa volumenya? Dokumen apa yang menyertai pengangkutannya? Siapa penerima akhirnya? Mengapa BBM tersebut dititipkan di Gudang Produk PT. Bumi Maritim Tanadoang? Dan siapa yang memberikan persetujuan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena BBM menyangkut kebutuhan masyarakat dan distribusinya semestinya mengikuti mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ternyata ada penetapan lain di luar 59 Sub Penyalur, pemerintah perlu membukanya kepada publik.
Jika tidak ada, maka perlu dijelaskan atas dasar apa H. Darwis dapat berada dalam rantai distribusi BBM tersebut dan bagaimana birokrasi memfasilitasi prosesnya.
Sebab, dugaan campur tangan birokrasi tidak cukup dibuktikan dengan adanya pejabat yang mengetahui suatu aktivitas. Yang harus dilihat adalah apakah ada kewenangan, persetujuan, fasilitas, atau perlakuan khusus yang diberikan dalam proses distribusi tersebut.
Di situlah persoalan BBM Selayar layak diuji lebih jauh.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan satu hal: apakah distribusi BBM di Kepulauan Selayar benar-benar berjalan berdasarkan aturan yang sama bagi semua pihak, atau ada jalur tertentu yang hanya bisa terbuka melalui kedekatan dengan birokrasi?


.jpeg)