Ada Apa di Balik Rp1,08 Miliar? BPK Temukan Dokumen Proyek Jalan Selayar Tak Sesuai Keterangan Penyedia
Font Terkecil
Font Terbesar
SELAYAR | MATANEWS - Ada yang patut dipertanyakan dari proyek swakelola Jalan Bontomassini–Dallemambua, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media Celebesnews, proyek tersebut menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Proyek yang memiliki nilai sekitar Rp1,3 miliar itu telah dibayarkan 100 persen. Namun, di balik nilai tersebut terdapat dokumen pertanggungjawaban sekitar Rp1,08 miliar yang justru memunculkan tanda tanya setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi oleh BPK.
Pertanyaannya: ada apa di balik Rp1,08 miliar tersebut?
Ketika Dokumen Bertemu Keterangan Penyedia
Dalam pemeriksaannya, BPK tidak hanya mencermati dokumen administrasi, tetapi juga melakukan konfirmasi kepada sejumlah penyedia yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Hasilnya, sejumlah keterangan disebut tidak sejalan dengan dokumen.
Salah satu penyedia disebut menyatakan tidak pernah menyewakan alat sebagaimana tercantum dalam nota pesanan.
Penyedia lainnya disebut tidak pernah menyediakan material timbunan biasa untuk proyek tersebut.
Begitu pula dengan penyedia material batu gunung yang tercantum dalam dokumen. Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, penyedia tersebut disebut tidak pernah menjual maupun menyediakan material untuk kegiatan pembangunan jalan tersebut.
Sementara salah satu penyedia dump truck memang mengakui adanya penyewaan kendaraan, tetapi pembayaran yang diterimanya disebut hanya sekitar Rp16,59 juta.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pertanggungjawaban proyek.
Jika dokumen mencatat adanya transaksi, sementara sejumlah penyedia memberikan keterangan berbeda kepada BPK, bagaimana proses verifikasi dokumen tersebut sebelum pembayaran dilakukan?
Dinas PUTR Berada di Titik Sorotan
Proyek tersebut berada dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Karena itu, sorotan publik tidak berhenti pada penyedia maupun pelaksana kegiatan.
Yang juga perlu dijelaskan adalah bagaimana sistem pengawasan dan verifikasi di lingkungan Dinas PUTR berjalan.
Siapa yang memeriksa dokumen pertanggungjawaban?
Siapa yang memastikan nota pesanan sesuai dengan transaksi sebenarnya?
Siapa yang memastikan material benar-benar tersedia dan digunakan?
Siapa yang memverifikasi penyewaan alat?
Dan bagaimana seluruh dokumen tersebut akhirnya dapat menjadi dasar pembayaran pekerjaan hingga 100 persen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin relevan karena ketidaksesuaian justru terungkap ketika BPK melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penyedia.
Rp1,08 Miliar Bukan Sekadar Angka
Nilai sekitar Rp1,08 miliar bukan angka kecil.
Di balik angka tersebut terdapat dokumen, transaksi, penyedia, pekerjaan, serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Karena itu, temuan BPK semestinya menjadi dasar bagi Dinas PUTR untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Jika persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, masyarakat berhak mengetahui bentuk kesalahannya dan bagaimana tindak lanjut perbaikannya.
Namun apabila dalam pendalaman lebih lanjut ditemukan adanya dokumen yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya, maka persoalan tersebut tentu layak ditelusuri lebih jauh oleh pihak yang berwenang.
Dinas PUTR Ditunggu Jawabannya
Seperti diberitakan Celebesnews sebelumnya, pihak Dinas PUTR Selayar telah dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita tersebut diterbitkan, pihak Dinas PUTR disebut belum memberikan tanggapan.
Kini pertanyaan itu kembali mengemuka.
Mengapa dokumen pertanggungjawaban proyek sekitar Rp1,08 miliar dapat memuat transaksi yang berbeda dengan keterangan sejumlah penyedia?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Bagaimana proses pemeriksaan administrasi dilakukan sebelum pembayaran proyek direalisasikan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh Rp1,08 miliar tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil?
Temuan BPK tentu bukan vonis tindak pidana. Namun, temuan tersebut menjadi alasan kuat untuk meminta klarifikasi, transparansi, dan tindak lanjut.
Sebab dalam pengelolaan uang negara, dokumen pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas.
Ketika angka Rp1,08 miliar mulai dipertanyakan, publik berhak mendapatkan jawaban. Dan kali ini, sorotan mengarah ke Dinas PUTR Selayar.


.jpeg)