BREAKING NEWS

 


Pasar Malam Berkedok Uji Ketangkasan Marak di Luwu Utara, LSM LIRA Aroma Pembiaran Aparat


 
LUWU UTARA | MATANEWS – Maraknya penyelenggaraan pasar malam di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Luwu Utara kini menjadi sorotan tajam pengawas masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA secara terbuka mempertanyakan kelengkapan proses perizinan serta efektivitas pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah dan aparat keamanan, khususnya jajaran Polsek di masing-masing wilayah.
 
Kekhawatiran ini muncul lantaran hampir di setiap kegiatan pasar malam, selalu disisipkan berbagai wahana yang diberi label “uji ketangkasan”, namun dinilai berpotensi besar melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
 
Iwan, perwakilan sekaligus aktivis LSM LIRA, menegaskan bahwa beragam jenis permainan yang kerap dijumpai mulai dari melempar gelang ke sasaran botol, menembak sasaran, memutar bola gelinding yang dikenal dengan sebutan “rolex”, hingga mesin capit boneka berada di wilayah kelabu. Di permukaan tampak sebagai hiburan, namun secara hakikat mengarah pada tindak pidana.
 
“Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap bentuk permainan yang menggantungkan hasilnya pada unsur keberuntungan baik semata atau dicampur dengan kemampuan dengan janji atau pemberian keuntungan materi, sudah secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian,” tegas Iwan saat memberikan keterangan kepada awak media.
 
Dari penelusuran di lapangan, Kepala Desa Sukaraya membenarkan adanya kegiatan tersebut di wilayahnya. Ia menjelaskan persetujuan yang diberikan pihaknya hanya terbatas pada izin pemanfaatan fasilitas umum berupa lapangan desa, yang diputuskan melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, untuk durasi sekitar satu bulan. “Izin itu hanya mencakup penggunaan lahan, bukan mengesahkan keseluruhan isi kegiatan,” ujarnya.
 
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, pengelola pasar malam mengklaim telah memenuhi persyaratan administrasi keamanan. “Kegiatan utama ini sudah memiliki surat izin keramaian dari pihak berwenang anggota tim saya yang mengurusnya langsung ke Polres saat persiapan berlangsung,” akuinya.
 
Namun, ketika didesak mengenai status hukum dan pengesahan khusus untuk wahana kontroversial seperti permainan bola gelinding atau “rolex”, jawaban pengelola justru membuka celah pelanggaran. Ia akhirnya mengakui dengan terus terang bahwa jenis permainan tersebut sama sekali tidak masuk dalam daftar dan tidak pernah disahkan dalam dokumen izin yang diterbitkan kepolisian. “Kalau khusus untuk permainan seperti itu… memang tidak ada tercantum maupun diizinkan dalam surat yang kami pegang,” bebernya.
 
Menanggapi fakta adanya ketidaksesuaian besar antara izin yang diberikan dengan kenyataan yang berlangsung di lokasi, LSM LIRA kini mendesak keras kepada Pimpinan Polres Luwu Utara serta jajaran Polsek Bone-Bone untuk segera turun tangan dan mengambil langkah penindakan tegas, tidak boleh sekadar menutup mata. Iwan juga memberikan peringatan bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan sangat tergerus.
 
“Kami minta aparat kepolisian tidak boleh tinggal diam menghadapi praktik perjudian yang berkedok hiburan rakyat ini. Jika hal ini terus dibiarkan berjalan lancar tanpa sanksi, maka timbul dugaan yang sangat kuat apakah ini sekadar kelalaian dan pembiaran, atau justru sudah ada ‘sesuatu’ yang diserahkan pengelola sehingga petugas tidak berani menghentikannya?” tegas Iwan.
 
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugroho melalui pesan singkat WhatsApp hanya membalas “Terima kasih infonya, akan ditindaklanjuti.”
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak kepolisian terkait langkah konkret yang akan diambil.
(Red/Iwan)
Posting Komentar