LMS Pertanyakan Izin Praktik Bidan di Desa Rajuni, Desak Transparansi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Font Terkecil
Font Terbesar
SELAYAR | MATANEWS – Lintas Mahasiswa Sulawesi Selatan (LMS) mempertanyakan legalitas izin praktik seorang bidan yang bertugas di Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sorotan tersebut ditujukan kepada bidan bernama Marfiani. LMS meminta agar yang bersangkutan menunjukkan secara terbuka dokumen izin praktik apabila memang telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut LMS, keterbukaan informasi mengenai legalitas tenaga kesehatan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
"Kami meminta adanya transparansi. Jika izin praktik tersebut memang ada dan masih berlaku, silakan diperlihatkan kepada pihak yang berwenang atau disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar perwakilan LMS.
Selain mempertanyakan legalitas izin praktik, LMS mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh bidan tersebut. Menurut LMS, terdapat dugaan keluhan mengenai penanganan pasien, besaran biaya pelayanan yang dinilai tinggi oleh sebagian warga, hingga adanya peristiwa kematian ibu saat proses persalinan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
LMS menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, organisasi tersebut mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar dan pihak terkait untuk melakukan audit serta memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status perizinan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Kami meminta Dinas Kesehatan tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika seluruh perizinan dan penyelenggaraan praktik telah sesuai ketentuan, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku," kata perwakilan LMS.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Marfiani maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait pertanyaan mengenai izin praktik serta berbagai dugaan yang disampaikan LMS.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Marfiani, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.


.jpeg)