BREAKING NEWS

 


57 Ribu Liter BBM di Gudang Produksi Benteng, Sesuai atau Melampaui Skema Sub Penyalur?

57 Ribu Liter BBM di Gudang Produksi Benteng, Sesuai atau Melampaui Skema Sub Penyalur?


MATANEWS - Keberadaan sekitar 285 drum berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gudang Produksi Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, menjadi perhatian publik. Sebelumnya, media WartaPost menyoroti keberadaan ratusan drum tersebut yang disebut berkaitan dengan PD Berdikari dan dipertanyakan asal, status kepemilikan, dasar penyimpanan serta peruntukannya. Lokasi tersebut juga disebut merupakan gudang produksi dan bukan tempat yang secara khusus diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan BBM.

Informasi yang diperoleh Media menyebutkan, BBM tersebut dipersiapkan PD Berdikari untuk mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan. Badan usaha tersebut disebut akan menyalurkan BBM secara eceran ke pulau-pulau yang membutuhkan pasokan, mengingat tidak seluruh wilayah kepulauan memiliki akses langsung terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Jika kapasitas setiap drum benar 200 liter dan seluruh 285 drum dalam kondisi penuh, maka total BBM yang tersimpan mencapai sekitar 57.000 liter atau 57 kiloliter.

Dari jumlah tersebut, informasi yang diperoleh menyebutkan komposisinya kurang lebih separuh Pertalite dan separuh Solar. Dengan demikian, terdapat sekitar 28.500 liter Pertalite dan sekitar 28.500 liter Solar dalam keseluruhan stok tersebut.

Persoalannya menjadi semakin menarik karena keberadaan stok tersebut terjadi di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM di sejumlah SPBU. Informasi yang diterima Media menyebutkan, sebelum mekanisme pengelolaan baru berjalan, pasokan Pertalite di SPBU disebut masih dapat bertahan sekitar tiga sampai empat hari. Namun setelah mekanisme tersebut berjalan, BBM disebut dapat habis hanya dalam waktu sekitar satu hari.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan pola penyerapan tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah BBM yang disiapkan untuk kebutuhan masyarakat pulau merupakan alokasi tambahan yang memang diperuntukkan bagi wilayah kepulauan, ataukah berasal dari pasokan yang sama dengan stok yang seharusnya tersedia untuk masyarakat yang dilayani SPBU?

Pemerintah memang memiliki skema khusus untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan terpencil, termasuk wilayah kepulauan. BPH Migas melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) melalui Sub Penyalur di daerah 3T. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

BPH Migas menjelaskan bahwa keberadaan Sub Penyalur merupakan salah satu solusi untuk masyarakat di wilayah yang belum memiliki penyalur resmi, termasuk daerah kepulauan. Sub Penyalur dimaksudkan agar masyarakat memperoleh BBM dengan lebih mudah dan tepat sasaran.

Dengan demikian, apabila tujuan PD Berdikari memang untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di pulau-pulau, secara prinsip tujuan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperluas akses BBM ke wilayah yang sulit dijangkau penyalur.

Namun, yang menjadi persoalan adalah mekanisme hukumnya.

BPH Migas menjelaskan bahwa Sub Penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna di wilayah 3T yang mengambil BBM dari penyalur terdekat untuk kemudian didistribusikan kepada kelompok konsumen yang diwakilinya. Mekanisme tersebut bukan dimaksudkan sebagai kegiatan perdagangan bebas untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjamin akses energi kepada masyarakat pengguna.

Karena itu, apabila PD Berdikari menggunakan istilah Sub Penyalur dalam kegiatan tersebut, publik berhak mengetahui apakah badan usaha tersebut memang telah memperoleh status dan persetujuan sebagai Sub Penyalur sesuai ketentuan BPH Migas.

Pertanyaan lain yang juga perlu dijelaskan adalah mengenai kapasitas penyimpanan. Dalam ketentuan mengenai Sub Penyalur, salah satu persyaratan fasilitas penyimpanan BBM yang ditegaskan BPH Migas adalah kapasitas maksimal 3.000 liter, selain harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.

Karena itu, apabila 285 drum tersebut benar-benar berisi penuh dan seluruhnya merupakan stok yang berada dalam satu fasilitas yang berstatus sebagai fasilitas Sub Penyalur, maka jumlah sekitar 57.000 liter tersebut perlu dijelaskan status dan dasar penyimpanannya. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kapasitas 3.000 liter yang tercantum dalam ketentuan Sub Penyalur.

Namun demikian, persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah drum. Perlu diketahui terlebih dahulu status Gudang Produksi Benteng, status hukum fasilitas penyimpanan, jenis BBM yang disimpan, sumber BBM, periode penyimpanan serta apakah seluruh 285 drum merupakan stok yang secara bersamaan berada di lokasi tersebut.

Selain itu, apabila Pertalite dan Solar yang disalurkan kepada masyarakat pulau diperoleh melalui mekanisme Surat Rekomendasi, maka penggunaannya juga memiliki ketentuan tersendiri. Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 mengatur perubahan atas ketentuan penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP, termasuk pencantuman konsumen pengguna, jenis usaha, alat atau mesin, serta usulan volume konsumsi BBM.

Artinya, diperlukan kejelasan mengenai siapa konsumen pengguna yang akan menerima BBM tersebut, berapa kebutuhan mereka, berapa alokasi volumenya, dari penyalur mana BBM diperoleh, dan bagaimana mekanisme distribusinya ke pulau-pulau.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi. BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui akses CCTV pada lembaga penyalur untuk memastikan distribusi JBT dan JBKP tepat sasaran dan tepat volume.

Dengan demikian, persoalan 285 drum BBM di Gudang Produksi Benteng seharusnya tidak diarahkan semata-mata pada pertanyaan apakah Berdikari boleh menyediakan BBM untuk masyarakat pulau. Sebab, secara kebijakan pemerintah memang membuka mekanisme distribusi BBM untuk wilayah yang sulit mendapatkan akses penyalur.

Pertanyaan yang lebih penting adalah dengan skema apa BBM tersebut disalurkan, berapa alokasi resminya, siapa konsumen yang menjadi penerima, dari mana sumber BBM tersebut, bagaimana status fasilitas penyimpanannya, serta apakah penyaluran tersebut mempengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah SPBU.

Terlebih jika benar terjadi perubahan pola penyerapan BBM di SPBU, dari yang sebelumnya disebut mampu bertahan tiga hingga empat hari menjadi habis dalam waktu sekitar satu hari, maka data mengenai volume pengambilan BBM, kuota SPBU, volume yang disalurkan kepada Berdikari dan realisasi distribusi ke pulau menjadi penting untuk diketahui publik.

Dalam konteks tersebut, PD Berdikari, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas memiliki ruang untuk memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.

Publik pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila masyarakat pulau mendapatkan akses BBM yang lebih mudah. Yang ingin diketahui adalah apakah mekanisme tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tepat volume, aman dalam penyimpanan dan tidak mengurangi hak masyarakat di wilayah yang selama ini bergantung pada pasokan SPBU.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya 285 drum BBM itu untuk apa dan akan dibawa ke mana, tetapi juga dari mana 57.000 liter BBM tersebut berasal, berapa alokasi resminya, siapa penerima akhirnya, dan bagaimana keberadaannya dapat dipastikan tidak mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat Selayar.
Posting Komentar