BREAKING NEWS

 


285 Drum Diklaim Kosong, Publik Tetap Soroti Fungsi Gudang Bumi Maritim Tanadoang

285 Drum Diklaim Kosong, Publik Tetap Soroti Fungsi Gudang Bumi Maritim Tanadoang


MATANEWS - Klarifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan PT Bumi Maritim Tanadoang terkait polemik 285 drum yang sebelumnya disebut-sebut berisi BBM bersubsidi belum sepenuhnya menghentikan sorotan publik.

Dalam pemberitaan MitraSulawesi.id, Pemda bersama PT Bumi Maritim mengajak awak media melakukan pengecekan langsung ke Gudang Produksi Benteng untuk memastikan kondisi ratusan drum yang menjadi sorotan. Dari pengecekan tersebut, pemerintah dan pihak perusahaan menegaskan bahwa drum-drum yang berada di gudang dalam kondisi kosong.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Mursalim, sebelumnya juga menegaskan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penampungan drum kosong milik PT Bumi Maritim.

Mursalim menjelaskan, aktivitas yang terjadi pada malam 23 Agustus 2026 bukanlah pembongkaran 285 drum berisi BBM. Menurut klarifikasi yang diberitakan media lain, yang dititipkan malam itu hanya sekitar 15 drum atau setara 3.000 liter dari subpenyalur Pulau Pasimasunggu dan Kayuadi yang tidak mendapatkan tempat, sambil menunggu keberangkatan kapal karena kondisi cuaca.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bumi Maritim, Muh. Arwib, menyebut perusahaan masih dalam proses pengurusan izin kepada BPH Migas dan Pertamina. PT Bumi Maritim nantinya direncanakan mengambil peran dalam menebus sisa kuota BBM yang tidak mampu ditebus oleh penyalur, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

Klarifikasi tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa 285 drum yang berada di gudang merupakan stok BBM sebanyak 57 ribu liter.

Namun, persoalan tersebut dinilai publik belum otomatis selesai hanya dengan memastikan drum dalam kondisi kosong.

Sorotan berikutnya justru mengarah pada fungsi gudang dan dasar penempatan drum maupun aktivitas penitipan barang di lokasi tersebut.

Publik mempertanyakan, jika gudang tersebut bukan fasilitas penyimpanan atau penitipan BBM, bagaimana mekanisme penitipan 15 drum atau sekitar 3.000 liter yang disebut berasal dari subpenyalur dapat dilakukan di lokasi tersebut.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebelumnya aktivitas bongkar muat pada malam hari telah menimbulkan dugaan di tengah masyarakat. Bahkan, informasi awal yang beredar menyebut jumlahnya mencapai 285 drum dengan kapasitas 200 liter per drum atau sekitar 57 ribu liter.

Meskipun kemudian diklarifikasi bahwa 285 drum tersebut kosong, publik tetap meminta adanya penjelasan mengenai status gudang, fungsi gudang, dasar penitipan, prosedur bongkar muat, serta pihak yang memberikan kewenangan atas aktivitas tersebut.

Apalagi, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PT Bumi Maritim masih dalam proses pengurusan izin kepada BPH Migas dan Pertamina.

Artinya, publik tidak hanya mempertanyakan apakah drum tersebut berisi BBM atau tidak, tetapi juga apakah seluruh aktivitas yang berkaitan dengan drum dan BBM tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, rencana PT Bumi Maritim sebagai penyangga distribusi BBM untuk wilayah kepulauan pada dasarnya dinilai dapat menjadi solusi terhadap persoalan keterbatasan pasokan BBM di sejumlah pulau.

Namun, niat baik tersebut tetap harus dibarengi dengan kepastian legalitas, transparansi pengelolaan, serta kepatuhan terhadap aturan.

Sebab, jika gudang memang diperuntukkan sebagai penampungan drum kosong, maka perlu diperjelas pula batas fungsi gudang tersebut, termasuk apakah dapat digunakan untuk penitipan drum yang masih berkaitan dengan BBM sebelum dibawa ke kapal atau disalurkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, hasil pengecekan langsung yang dilakukan Pemda, PT Bumi Maritim dan awak media memang telah memberikan satu klarifikasi penting: 285 drum yang menjadi sorotan disebut dalam kondisi kosong.

Tetapi bagi publik, persoalannya belum berhenti di sana.

Yang masih perlu dijelaskan adalah siapa pemilik 15 drum yang disebut dititipkan, atas dasar apa dititipkan di gudang tersebut, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah aktivitas tersebut telah memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.

Publik menilai transparansi menjadi penting agar polemik 285 drum tidak kembali berkembang dengan informasi yang berbeda-beda.

Terlebih, keberadaan PT Bumi Maritim sebagai BUMD yang dipersiapkan mengambil peran dalam distribusi BBM untuk wilayah kepulauan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, klarifikasi seharusnya tidak hanya menjawab “drumnya kosong”, tetapi juga menjawab “mengapa drum tersebut berada di sana dan bagaimana mekanisme penggunaannya.”

Dengan demikian, persoalan 285 drum bukan sekadar soal isi drum, melainkan juga menyangkut fungsi gudang, mekanisme penitipan, prosedur bongkar muat, serta kepastian legalitas seluruh aktivitas yang berkaitan dengan distribusi BBM di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Tim)
Posting Komentar