BREAKING NEWS

 


‎PPDI Kabupaten Kepulauan Selayar Keberatan Instruksi Bupati Soal PKB dan Balik Nama Kendaraan yang Jadi Syarat Pencairan APBDes

 


SELAYAR | MATANEWS – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan keberatan atas terbitnya Instruksi Bupati Kepulauan Selayar Nomor 088/100.3.4/VI/2026 tentang pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perubahan tanda nomor kendaraan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang dijadikan sebagai syarat pembayaran gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) serta pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

‎PPDI menilai substansi instruksi tersebut perlu ditinjau kembali karena mengaitkan kewajiban perpajakan kendaraan dengan hak administratif pemerintah desa. Menurut organisasi tersebut, pembayaran PKB merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, namun mekanisme penegakannya sebaiknya tidak dikaitkan dengan pencairan hak keuangan desa.

‎Salah seorang Pengurus PPDI Kabupaten Kepulauan Selayar yang identitasnya tidak ingin di sebutkan menyampaikan bahwa perangkat desa pada prinsipnya mendukung upaya Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, PPDI mempertanyakan pendekatan yang digunakan dalam instruksi tersebut.

‎"Upaya meningkatkan kepatuhan pajak tentu kami dukung. Akan tetapi, ketika pembayaran gaji/Siltap maupun pencairan APBDes dikaitkan dengan pelunasan PKB dan balik nama kendaraan, hal itu menimbulkan keberatan di kalangan perangkat desa. Kebijakan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk tekanan administratif," ujar perwakilan PPDI.

‎PPDI juga menyoroti bahwa APBDes merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, mereka berharap pencairan APBDes tidak terhambat oleh persyaratan yang dinilai berada di luar mekanisme pengelolaan keuangan desa.

‎Selain itu, organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pemberlakuan instruksi tersebut, sekaligus membuka ruang dialog dengan pemerintah desa dan organisasi perangkat desa agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan polemik.

‎PPDI berharap kebijakan yang bertujuan meningkatkan PAD tetap mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan dialogis sehingga kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dapat tumbuh tanpa menimbulkan persepsi adanya tekanan.

‎Sementara itu, dalam Instruksi Bupati Nomor 088/100.3.4/VI/2026 disebutkan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen PKB dan BBNKB. Instruksi itu juga menugaskan pemerintah desa untuk mendata kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, memastikan pelunasan PKB sebelum jatuh tempo, serta melakukan balik nama kendaraan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar apabila masih menggunakan tanda nomor dari luar daerah.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh PPDI Kabupaten Kepulauan Selayar. Apabila ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah, berita ini akan diperbarui untuk menghadirkan informasi yang berimbang. (*)

Posting Komentar