BREAKING NEWS

 


Merasa Tak Pernah Diberi Penjelasan, User Perumahan PT Tanah Jampea Pertanyakan Tagihan Kelebihan Lahan



SELAYAR | MATANEWS – Polemik mencuat di tengah proses pembangunan salah satu kawasan perumahan yang dikembangkan PT Tanah Jampea Mandiri. Sejumlah konsumen (user) mengaku keberatan setelah mendadak diminta membayar biaya tambahan atas kelebihan lahan. Menurut mereka, biaya tersebut tidak pernah dijelaskan sejak awal transaksi maupun dicantumkan dalam brosur promosi pengembang.

Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah pembeli yang unit rumahnya hingga kini masih dalam tahap pembangunan. Mereka mengaku baru mengetahui adanya kewajiban biaya tambahan tersebut setelah proyek berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya tambahan dikenakan atas kelebihan lahan berukuran sekitar 2 \times 6 meter atau seluas 12 meter persegi. Pihak pengembang mematok harga Rp1 juta per meter persegi, sehingga setiap unit dibebankan tagihan ekstra sekitar Rp12 juta.
Salah seorang konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidaktransparanan tersebut.

"Dari awal tidak pernah ada pembicaraan bahwa kalau ada kelebihan tanah itu harus dibayar. Kami membeli rumah sesuai harga yang ditawarkan. Kalau memang ada biaya tambahan seperti itu, seharusnya disampaikan sejak awal sebelum kami memutuskan membeli," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Kekecewaan konsumen tak berhenti pada persoalan tagihan susulan. Pihak pengembang juga dinilai melanggar komitmen terkait target penyelesaian pembangunan.

"Dulu kami dijanjikan dalam waktu tiga bulan rumah sudah bisa ditempati. Faktanya, sekarang sudah berjalan sekitar tujuh bulan, tetapi progres pembangunannya baru mencapai 50 persen. Sekarang malah muncul lagi permintaan pembayaran tambahan," ungkapnya.

Kondisi ini memicu keraguan besar konsumen terhadap komitmen dan iktikad baik pengembang. Mereka mendesak manajemen PT Tanah Jampea Mandiri memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan keterlambatan proyek sekaligus dasar hukum munculnya tagihan susulan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun konsumen yang menyetorkan pembayaran atas klaim kelebihan lahan tersebut. Para pembeli sepakat menunda pembayaran sembari menunggu penjelasan resmi. Terlebih, hingga saat ini belum ada kuitansi maupun dokumen penagihan resmi yang ditunjukkan sebagai dasar penagihan.
Minimnya rincian komponen biaya sejak awal transaksi ini mengindikasikan adanya masalah ketertutupan informasi publik dan perlindungan konsumen. Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan guna mencegah sengketa hukum di kemudian hari.

Tim Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pengembang untuk mendapatkan hak jawab terkait dasar penetapan biaya tambahan, lambatnya progres pembangunan, serta kepastian penyelesaian proyek.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Redaksi siap memuat klarifikasi resmi dari pihak PT Tanah Jampea Mandiri secara utuh dan berimbang demi menyajikan informasi yang objektif kepada publik.
Posting Komentar