BREAKING NEWS

 


Lurah Diduga Aniaya Warga, LSM LIRA: Jangan Kebal Hukum, Polisi Harus Bertindak Tegas!


LUWU TIMUR | MATANEWS – Dugaan penganiayaan yang menyeret oknum Lurah Tomoni berinisial FR mengundang reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Organisasi tersebut mendesak aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Korban, Muh. Satria Saputra, warga Kecamatan Wotu, diduga menjadi sasaran penganiayaan di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Akibat insiden itu, korban dilaporkan mengalami luka robek di pelipis kiri dekat mata hingga harus menjalani perawatan di Puskesmas.

Bagi LSM LIRA, peristiwa tersebut menjadi sorotan serius. Seorang lurah dinilai memiliki tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat dan semestinya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan.

"Kalau memang ada persoalan atau dugaan kesalahan, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Bukan menyelesaikannya dengan cara main hakim sendiri," tegas LSM LIRA dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

LSM LIRA meminta Polsek Mangkutana menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa mempertimbangkan jabatan terlapor.

"Jangan sampai status sebagai pejabat menjadi tameng yang menghambat proses hukum. Semua warga negara sama di hadapan hukum," tegasnya.

LSM LIRA juga mendesak penyidik segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Apabila syarat hukum telah terpenuhi, kepolisian diminta mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terduga pelaku guna memperlancar proses penyidikan.

Menurut LSM LIRA, penegakan hukum yang adil akan menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum lurah yang disebut dalam laporan tersebut maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Posting Komentar