Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kini resmi memasuki babak baru
JAKARTA| MATANEWS - Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi adanya keterlibatan perwira aktif dari institusi TNI dan Polri dalam pusaran korupsi program strategis nasional tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Tersangka paling baru yang ditetapkan adalah jenderal polisi bintang satu aktif, Brigjen Pol.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung juga tengah mendalami keterlibatan militer aktif, Kolonel CPL BU, selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN yang proses hukumnya akan berjalan melalui mekanisme peradilan koneksitas.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, total nilai korupsi dalam program ini diperkirakan fantastis hingga menembus angka triliunan rupiah. Salah satu klaster besar yang anggarannya berhasil digelembungkan secara masif adalah proyek pengadaan armada sepeda motor listrik untuk distribusi makanan yang nilainya mencapai Rp1,035 triliun.
Angka kerugian riil secara keseluruhan saat ini masih terus diakumulasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat praktik korupsi dilakukan secara terstruktur dari tingkat pusat hingga ke pengadaan atribut fisik terkecil di daerah.
Penyidik menemukan bahwa modus para tersangka tidak sekadar mengambil uang langsung dari kas negara, melainkan melalui manipulasi sistemik dan penyalahgunaan wewenang jabatan.Dalam korupsi proyek wadah makanan atau ompreng, Brigjen Pol.
LMI diduga mengarahkan para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wajib membeli wadah makanan (food tray) dari perusahaan tertentu yang sengaja ia bentuk sendiri.
Harga jual wadah tersebut sengaja di-mark-up tinggi, di mana keuntungan dari tiap unitnya mengalir langsung ke rekening pribadi LMI sebagai fee persetujuan titik SPPG.
Sementara itu, pada klaster pengadaan kendaraan operasional motor listrik, proyek diatur sedemikian rupa oleh vendor swasta yang bekerja sama dengan pejabat BGN guna mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jauh di atas nilai pasar.
Akibatnya, ribuan unit kendaraan distribusi tersebut saat ini mangkrak di gudang karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.Selain pengadaan fisik, penyidik juga menemukan adanya praktik jual beli titik dapur SPPG.
Tersangka lain dari pihak swasta dan eks petinggi BGN diduga kuat bersekongkol untuk meloloskan yayasan kemitraan yang tidak layak secara teknis, di mana titik-titik dapur komersial tersebut sengaja diperjualbelikan kepada calon mitra seharga Rp100 juta per lokasi.
Kejaksaan Agung memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada para tersangka yang telah ditahan, yaitu Dadan Hindayana selaku Eks Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Lodewyk Pusung selaku Eks Wakil Kepala BGN, Brigjen Pol.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Pejabat Aktif BGN/Polri, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Adapun proses hukum terhadap Kolonel CPL BU saat ini terus dikoordinasikan bersama Polisi Militer dan Oditur Militer demi tegaknya keadilan koneksitas.
